LAMONGAN TODAY - Polri memastikan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut permasalahan serupa tidak terulang kembali.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," jelas Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.
Rusdi mengatakan, meskipun seseorang telah ditetapkan menjadi tahanan Polri, hak-haknya harus dijaga. Mulai dari layanan kesehatan dan termasuk keamanannya.
"Agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," kata Rusdi.
Terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece, Rusdi menuturkan pihaknya sudah memeriksa 18 saksi.
Baca Juga: Tuai Polemik Netizen Soal Nonton 'Squid Game' Bajakan, Putri Titian Tak Permasalahkan
Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor, empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.