Silih Berganti, Polisi Gilir Pemeriksaan Para Saksi Atas Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

- 16 September 2021, 11:26 WIB
Kebakaran Lapas I Tangerang.
Kebakaran Lapas I Tangerang. /Instagram @yasonna.laoly

Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.

Kemudian dilanjutkan pada Rabu 15 September 2021 penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.

Baca Juga: On Fire! Cetak Quattrick, Sebastien Haller Jadi Pahlawan Ajax saat Lumat Sporting 5-1

Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x