Harta Kepsek SMK 5 Tangerang 1,6 Triliun, Jokowi Terbitkan PP yang Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

- 14 September 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram/@gocpns2021/

LAMONGAN TODAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut menyebut bahwa salah satunya PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga: BLT BSU Tahap 3, 4, dan 5 Cair Pada September 2021, Simak Jadwal Lengkapnya Di Sini

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar Tapi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta, Ini Tandanya

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x