Kalimantan Dapat 6.789 Bantuan UKT yang Ditutup Akhir September, Ini Cara Mengajukannya

- 13 September 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang diberikan oleh Kemendikbudristek dengan total bantuan hingga Rp2,4 juta.
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang diberikan oleh Kemendikbudristek dengan total bantuan hingga Rp2,4 juta. /Twitter/@KM_ITERA

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) bagi 6.789 mahasiswa seluruh Kalimantan.

“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS dihubungi sebagaimana dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Pembukaan sistem untuk pendaftaran masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Santai Tepis Isu Dirinya Meninggal Dunia, Megawati: Kita kan Ada yang Punya, Serahkan Saja Sama yang Punya

Sedangkan kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Untuk itu, mahasiswa yang terdampak COVID-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing.

Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bahwa bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan pada semester gasal 2021/2022.

Baca Juga: Gratis Sepuasnya! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Terbaru 2021

“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.

Syarat penerima bantuan adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal.

Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya dan masih layak menerima bantuan, karena kendala finansial sehingga tidak sanggup membayar UKT.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima Tapi BLT BSU Rp1 Juta Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan Langkah Pengecekan Berikut Ini

Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Kemudian mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikutnya adalah mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang.

Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei

Syarat Mengajukan Bantuan UKT

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan di semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau kelayakan sebagai penerima bantuan.

2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.

3. Mahasiswa yang mempunyai besaran biaya UKT1 dan UKT2 di perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Hanya Sentuh Zona Ini, Suami Akan Mampu Puaskan Hasrat Isteri Dalam Berhubungan Intim

4. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal dari wilayah 3T atau wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibatasi, Informasi Jumlah Kuota dan 3 Status Baru Cek di Sini

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

"Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukannya ke Kemendikbudristek."

Baca Juga: Gak Perlu Beli Paket Data! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

"Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing," ucapnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x