Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI, Yusri: Gimana Mungkin Lapor Balik

- 11 September 2021, 11:27 WIB
KPI.
KPI. /kpi.go.id/Denpasar Update

Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik.

Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Persela Lamongan Bungkam Persipura 1-0

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Lisa BLACKPINK 'LALISA', Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x