LAMONGAN TODAY - Kuasa hukum dari korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rony Hutahaean mengatakan tidak mengetahui perihal kliennya MS telah mendatangi KPI bersama orangtuanya.
"Saya belum berkoordinasi dengan korban, karena sampai saat ini korban masih dalam pemulihan kesehatan sehingga tidak bisa bertemu," kata dia dikutip dari Antara.
Namun, bila memang ada pertemuan antara korban dengan pihak KPI tanpa didampingi kuasa hukum, Rony mengatakan segera berkoordinasi dengan MS.
Pada prinsipnya, kuasa hukum memberikan kewenangan penuh pada kliennya.
"Kewenangan penuh ada pada korban karena itu bersifat internal," ucap dia.
Sejauh ini, Rony mengaku baru dipercayakan oleh korban untuk mengadukan kasus yang menimpanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara itu, Komisioner Komnas Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan memintai keterangan KPI maupun polisi.