"Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Beka menegaskan prinsipnya Komnas HAM akan terbuka terhadap pengaduan yang masuk termasuk kasus MS yang terjadi di lingkungan KPI Pusat.
Setelah pengaduan kasus MS masuk, maka Komnas HAM akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan lebih jauh.
Sebagaimana diketahui, MS merupakan salah seorang staf di KPI Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh orang rekan kerjanya.
Kejadian yang dialami korban diketahui sudah terjadi sejak kurun waktu 2011 dan berlangsung hingga 2020.***