BKN Keluarkan Surat Edaran, CASN Wajib Test Swab untuk Mengikuti SKD, Ini Daftar Persyaratan Lengkapnya

- 24 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pelamar CASN.
Ilustrasi: Pelamar CASN. /Dok.Humas Pemprov Bali

Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, dan akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.

Berdasarkan pembagian sesi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru Formasi Tahun 2021, pelaksanaan tes SKD CPNS akan berlangsung dengan durasi selama 100 menit per sesi, dan dalam satu hari akan dilangsungkan dua hingga empat sesi, tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS.

Baca Juga: Hasil Survei Fixpoll: PDI-P Teratas Disusul Gerindra dan Golkar, Jokowi 3 Periode Ditolak

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Dikutip dari Antara, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, untuk informasi lebih lanjut akan diberikan saat konferensi pers terkait pelaksanaan SKD.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah