BKN Keluarkan Surat Edaran, CASN Wajib Test Swab untuk Mengikuti SKD, Ini Daftar Persyaratan Lengkapnya

- 24 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pelamar CASN.
Ilustrasi: Pelamar CASN. /Dok.Humas Pemprov Bali

LAMONGAN TODAY - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam surat yang dikeluarkan BKN di Jakarta, Senin, dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Popularitas Tinggi, La Nyalla Mattalitti Masuk Bursa Capres Populer 2024

Selain melakukan tes usap, khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama.

Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Pengritik Dilabeli Tak Nasionalis, AHY: Merekalah yang Hanya Berdiam Ketika Tau Ada yang Keliru di Negeri Ini

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x