Perjalanan Ryan Jombang Hingga Divonis Mati Yang Belum Juga Dieksekusi Dibogem Habib Bahar Smith

- 20 Agustus 2021, 19:25 WIB
Tangkapan layar video Ryan Jombang.
Tangkapan layar video Ryan Jombang. /Youtube Uncle Joel/

Baca Juga: Lestari Kejora dan Rizky Billiar Kisahkan Takdir Pertemuan Dengan Persembahan Lagu, Rizky: Saya Gak Main-Main

Hal tersebut dimanfaatkan oleh penasehat hukum Ryan yang meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk mempelajari berkas perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Ryan melalui penasehat hukumnya.

"Saya tunda sidang dan dilanjutkan pada minggu depan," kata Hakim Ketua, Suwidya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Warga Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Afganistan yang Dikuasai Taliban

Dalam persidangan, Suwidya didampingi dua hakim anggota, Didik Djatmiko dan Fauziah Harahap.

Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada April 2009, menjatuhkan hukuman mati bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan mutilasi atas Hery Santoso.

Ryan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Makin Memanas, 3.000 Kartu Vaksin Palsu Beredar Asal China, AS: Menjaga Keselamatan Tanggung Jawab Kami

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 16.05 tersebut dihadiri oleh ibunda Ryan, Siatun dan ayahnya, Ahmad.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x