Hal tersebut dimanfaatkan oleh penasehat hukum Ryan yang meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk mempelajari berkas perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Ryan melalui penasehat hukumnya.
"Saya tunda sidang dan dilanjutkan pada minggu depan," kata Hakim Ketua, Suwidya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Warga Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Afganistan yang Dikuasai Taliban
Dalam persidangan, Suwidya didampingi dua hakim anggota, Didik Djatmiko dan Fauziah Harahap.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada April 2009, menjatuhkan hukuman mati bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan mutilasi atas Hery Santoso.
Ryan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 16.05 tersebut dihadiri oleh ibunda Ryan, Siatun dan ayahnya, Ahmad.