Perjalanan Ryan Jombang Hingga Divonis Mati Yang Belum Juga Dieksekusi Dibogem Habib Bahar Smith

- 20 Agustus 2021, 19:25 WIB
Tangkapan layar video Ryan Jombang.
Tangkapan layar video Ryan Jombang. /Youtube Uncle Joel/

Dalam persidangan JPU menjerat Ryan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339, dan 365 KUHP.

Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Harga HP Realme C Series, Ada Realme C11, C21, C25s

Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kejari Kota Depok menurunkan lima orang JPU untuk menangani kasus Ryan.

Mereka adalah Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang dibantu empat jaksa fungsional, antara lain Apreza Darul, Saida Abdul Syukur dan Susanto.

Sedangkan tim penasehat hukum Ryan terdiri dari enam orang, yaitu Kasman Sangadji, Gradios Nyoman Tiorang, Jamaluddin, Rusdin Ismail, Devi Hendrian dan Lorens Amere (tidak hadir dalam sidang perdana).

Baca Juga: Berniat Melerai Tawuran, Ketua RW Dianggap Musuh Langsung Dibacok, Polisi: Dua Pemuda Diamankan

Menanggapi dakwaan dari JPU, penasehat hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan uraian yang dibacakan JPU sangat singkat dan tidak jelas.

"Seharusnya pembacaan dakwaan dilakukan secara jelas dan rinci mengenai kronologis kejadian. Jadi tidak pantas Ryan dihukum mati," jelasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim mempersilakan pembunuh berantai dari Jombang itu untuk menggunakan haknya melakukan eksepsi.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x