Polisi Bongkar Alasan Status Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Konferensi pers kasus vaksin kosong di Jakarta Utara.*
Konferensi pers kasus vaksin kosong di Jakarta Utara.* //PMJ News//

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)."

"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dikucurkan Kemendikbudristek, Simak Link dan Jadwalnya

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Perintahkan Segel Semua Masjid, Gereja, Pura, Cek Faktanya

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan."

"Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x