Pengakuan Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong: Saya Tidak Ada Niat, Hanya Membantu Sebagai Relawan Vaksin

- 10 Agustus 2021, 13:49 WIB
Konferensi pers suntik vaksin kosong.
Konferensi pers suntik vaksin kosong. /Dok Humas Kominfotik Jakut/

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mengungkap kasus viral vaksinasi kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Tersangka berinisial EO disangkakan pidana setahun kurungan penjara, melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan vaksinasi dalam video yang beredar di media sosial terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 6 Agustus 2021. 

Baca Juga: Ternyata Penyuntik Vaksin Kosong Relawan, Polisi: Ancaman Hukum 9 Tahun Penjara

Tersangka EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin.

"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial," kata Yusri saat merilis kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021 dikutip dari Humas Kominfotik Jakut.

Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.

Baca Juga: Viral Suntik Vaksin Kosong Di Pluit, Persatuan Perawat: Video Bisa Saja Multitafsir

EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x