Polisi Bongkar Alasan Status Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Konferensi pers kasus vaksin kosong di Jakarta Utara.*
Konferensi pers kasus vaksin kosong di Jakarta Utara.* //PMJ News//

LAMONGAN TODAY - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa 10 Agustus 2021 malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Persatuan Perawat: Kami Pastikan Penyuntik Vaksin Kosong, EO Tetap Bekerja dan Berkarya

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini.

Yakni, kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Baca Juga: Profil Budi Arie Setiadi, Wamendes PDTT yang Dipolisikan Partai Demokrat Karena Dugaan Fitnah

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang."

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)."

"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dikucurkan Kemendikbudristek, Simak Link dan Jadwalnya

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Perintahkan Segel Semua Masjid, Gereja, Pura, Cek Faktanya

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan."

"Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x