Bukan masjid disegel, tetapi tempat ibadah umat agama lainnya juga ditutup sementara.
Tempat ibadah yang dimaksud mencakup Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan PSG Pekan Ini, Potensi Besar Lionel Messi Main
Klaim bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan masjid ditutup adalah salah.
Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.***