Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.
Baca Juga: 7 Pelaku Pengeroyokan Mobil Polisi Diciduk, Begini Kronologinya
Masih dari keterangan Yusri, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.
Selanjutnya, polisi menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa enam orang saksi.***