Ternyata Penyuntik Vaksin Kosong Relawan, Polisi: Ancaman Hukum 9 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 13:36 WIB
Suntik vaksin kosong./Tangkap Layar/
Suntik vaksin kosong./Tangkap Layar/ /Antara/Andi Firdaus/

LAMONGAN TODAY - Kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Pihak kepolisian secara resmi menetapkan vaksinator sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan.

Baca Juga: Viral Suntik Vaksin Kosong Di Pluit, Persatuan Perawat: Video Bisa Saja Multitafsir

Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021 dikutip dari PMJ.

Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

Baca Juga: Sasar Warkop, Prajurit TNI dari Koramil Sukodadi Lamongan Tegur Pelanggar Prokes

“Kasus ini masih proses ya,” ucao Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Pelaku Pengeroyokan Mobil Polisi Diciduk, Begini Kronologinya

Masih dari keterangan Yusri, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.

Selanjutnya, polisi menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa enam orang saksi.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah