Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Spion Mobil, Telah Bersaksi Sejak Januari 2021 di 23 Lokasi

- 9 Agustus 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi spion mobil
Ilustrasi spion mobil /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Polisi meringkus belasan pelaku spesialis pencurian spion mobil.

Komplotan yang berjumlah 16 orang ini telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali sejak bulan Januari 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Selain di Jakarta Selatan, mereka juga beraksi di Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan sejumlah tempat lainnya.

Baca Juga: PDSW Slahatwotan Ngimbang Bakti Sosial Kepada Fakir Miskin

"Kelompok ini mulai beraksi Januari 2021. Ada 23 TKP, tapi masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman. Tapi hasil pemeriksaan sekarang sudah 23 kali dia lakukan kejahatan di beberapa lokasi," ungkap Azis kepada wartawan, Senin 9 Juli 2021.

Di samping mengamankan 16 tersangka, Azis menjelaskan polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penadah.

Penadah spion mobil berinisial Y (43) berprofesi sebagai penjual barang bekas dan servis di pinggir jalan.

Baca Juga: Pertamina Rencanakan IPO Anak Perusahaan, Bang Zul: Bisa Jadi Untung atau Buntung?

"Yang bersangkutan ini lah yang nerima banyak hasil curian. Barang curian tersebut dihargai Rp300-600 ribu, tergantung jenis spion dari jenis kendaraannya," tuturnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka Y mengakui dirinya telah menjadi penadah barang curian selama setahun belakangan. Setiap harinya, sang penadah biasa menjual 5 unit spion mobil.

"Semua terpusat di saudara Y, dia menerima dari beberapa kelompok. Mereka berpasangan dua-dua dan ada yang satu dan semua terkoneksi ke saudara Y," tuturnya.

Baca Juga: Doa Mengakhiri dan Mengawali Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Dari 16 pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 pasang dan 1 unit spion mobil, 5 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x