Dalam pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka Y mengakui dirinya telah menjadi penadah barang curian selama setahun belakangan. Setiap harinya, sang penadah biasa menjual 5 unit spion mobil.
"Semua terpusat di saudara Y, dia menerima dari beberapa kelompok. Mereka berpasangan dua-dua dan ada yang satu dan semua terkoneksi ke saudara Y," tuturnya.
Baca Juga: Doa Mengakhiri dan Mengawali Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Dari 16 pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 pasang dan 1 unit spion mobil, 5 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.***