Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Spion Mobil, Telah Bersaksi Sejak Januari 2021 di 23 Lokasi

- 9 Agustus 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi spion mobil
Ilustrasi spion mobil /Pixabay

Dalam pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka Y mengakui dirinya telah menjadi penadah barang curian selama setahun belakangan. Setiap harinya, sang penadah biasa menjual 5 unit spion mobil.

"Semua terpusat di saudara Y, dia menerima dari beberapa kelompok. Mereka berpasangan dua-dua dan ada yang satu dan semua terkoneksi ke saudara Y," tuturnya.

Baca Juga: Doa Mengakhiri dan Mengawali Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Dari 16 pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 pasang dan 1 unit spion mobil, 5 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x