Parah! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Bukti Perjalanan, Dua Pasangan Suami Istri Nekat Jajakan Jasa Palsu

- 29 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. /Contoh hasil unduh sertifikat vaksin pedulilindungi.id./

LAMONGAN TODAY - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni berinisial AEP dan TS.

Dua pelaku yang menyandang sarjana tersebut terlibat pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka itu diduga berkerjasama dalam melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara online.

Baca Juga: Naik ke Tingkat Penyidikan, Tim Polda Metro Jaya Terbang Ke Bali Terkait Kasus Pengancaman Jerinx

"Pelaku TS menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," ujar David di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.

David melanjutkan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi.

Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.

Baca Juga: Ganda Putra Terbaik Indonesia Hendra/Ahsan Melaju ke Semifinal Bulutangkis Olimpiade Tokyo: Tumbangkan Jepang

Meski begitu, tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir.

Tersangka akan menyaring siapa saja yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Sementara itu, menurut Kapolres Pelabuhan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.

Baca Juga: Beredar Kabar Surat Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji dari Kemenag, Simak Faktanya

"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x