- Jika belum mempunyai akun, buat terlebih dahulu dengan cara klik 'Daftar' yang tertera di kemnaker.go.id
- Setelah masuk, isi formulir yang tersedia
- Setelah itu akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Masyarakat Semakin Taat Beragam, Kemenag Bongkar Alasannya
Sedangkan syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 termin 3 adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan
- Rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5.000.000
Baca Juga: Update Harga Samsung, Banyak yang Sudah Turun Harga, Samsung Samsung Galaxy M21, A20S, A12