MIRIS! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Ratusan Kali Selama Tiga Tahun

- 19 Juli 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/Anemone123//

Ketiganya kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat.

Di setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya inisial SM.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Nafa Urbach Umumkan Positif Covid-19 dengan Penyakit Penyerta

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," jelas Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin 19 Juli 2021.

Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Tak Jadi Bahagia Yang Dihadiri 30 Orang, Satgas Bubarkan Paksa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x