LAMONGAN TODAY - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan paksa penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kampung Kedong Bokor, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Minggu 18 Juli 2021.
Hajatan tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan PPKM Darurat, yang mana dihadiri lebih dari 30 orang sehingga menimbulkan kerumunan tanpa ada yang mematuhi protokol kesehatan.
"Karena mendapat informasi tersebut, kami langsung meminta resepsi pernikahan tersebut dihentikan sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan hajatan," ujar Kapolsek Muara Gembong, Iptu Taufik Hidayat, Senin 19 Juli 2021.
Taufik menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga telah diimbau oleh Bhabinkamtibmas untuk tidak menyelanggarakan resepsi pernikahan, namun imbauan tersebut tidak didengar.
"Kalau cuma akad saja dan tidak dihadiri 30 orang ya silakan saja. Tapi ini ada resepsinya kemudian mengundang kerumunan," tandasnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan pembubaran acara resepsi dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menaati aturan PPKM Darurat.
Lantaran angka kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat.