Resepsi Pernikahan Tak Jadi Bahagia Yang Dihadiri 30 Orang, Satgas Bubarkan Paksa

- 19 Juli 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pixabay/Pexels/

LAMONGAN TODAY - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan paksa penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kampung Kedong Bokor, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Minggu 18 Juli 2021.

Hajatan tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan PPKM Darurat, yang mana dihadiri lebih dari 30 orang sehingga menimbulkan kerumunan tanpa ada yang mematuhi protokol kesehatan.

"Karena mendapat informasi tersebut, kami langsung meminta resepsi pernikahan tersebut dihentikan sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan hajatan," ujar Kapolsek Muara Gembong, Iptu Taufik Hidayat, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, BST 600 Ribu Kepada 2.635.630 KPM Seluruh Indonesia Disalurkan Via Pos, Buruan Cek Di Sini

Taufik menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga telah diimbau oleh Bhabinkamtibmas untuk tidak menyelanggarakan resepsi pernikahan, namun imbauan tersebut tidak didengar.

"Kalau cuma akad saja dan tidak dihadiri 30 orang ya silakan saja. Tapi ini ada resepsinya kemudian mengundang kerumunan," tandasnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan pembubaran acara resepsi dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menaati aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Viral, Buron Selama 1 Minggu, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Driver Ojol, Diamankan Di Daerah Bogor

Lantaran angka kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x