Tak Punya Izin dan Gunakan Plat Hitam, 10 Travel Gelap Diamankan Bersama Penumpangnya

- 18 Juli 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap.
Ilustrasi polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc

Menurut Argo, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi.

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan. Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Alhamdulillah, Masyarakat Diguyur Bantuan 604 Miliar dari Anies Baswedan: Transfer Akan Dilakukan Besok

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksimaksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes.”

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x