Tak Punya Izin dan Gunakan Plat Hitam, 10 Travel Gelap Diamankan Bersama Penumpangnya

- 18 Juli 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap.
Ilustrasi polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc

LAMONGAN TODAY - Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha.

Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyebut travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kabur Usai Jambret, Pemuda Ini Nyaris Tabrak Petugas Di Pos Penyekatan PPKM Darurat Di Kalideres

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujar Argo kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Argo mengatakan, kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4.

Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Baca Juga: Semoga Berkah, Ini Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

"Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Argo, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi.

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan. Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Alhamdulillah, Masyarakat Diguyur Bantuan 604 Miliar dari Anies Baswedan: Transfer Akan Dilakukan Besok

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksimaksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes.”

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," jelasnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x