Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak Usia 13 Tahun

- 16 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur. /Pixabay/Anemone123//

Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Bupati Lamongan Klaim Penjualan Hewan Kurban Meningkat saat Tengah PPKM Darurat

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis lalu.

Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.

"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Sedih Tinjau TPU Covid-19 Rorotan, Anies: Sejauh Mata Memandang Hanya Hamparan Liang Kubur

Romansyah menjelaskan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Mereka dirumah bertiga, ibu kandungnya, ayah tirinya sama anak saya itu. Pertama kali diperkosa pas umur 13 tahun kelas 1 SMP," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x