Yusri menegaskan, Satgas Gakkum akan terus memonitoring dan menindak perusahaan-perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap buka selama PPKM Darurat.
“Masih bekerja terus Satgas Gakkum untuk monitoring dan menyidak apakah memang masih ada kantor yang sudah ditentukan untuk sama sekali tidak buka. Ini untuk mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Baca Juga: Wow! Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Alokasikan Bantuan Rp 623 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.***