Buntut Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Libatkan Criminal Justice System

- 13 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/geralt/stevepb/

LAMONGAN TODAY - Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan Kordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun dan menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).

"Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Parah! Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil PCR Palsu Positif Covid-19

Ady mengatakan, Hari ini pihaknya kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

Koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.

Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.

Baca Juga: Wow! Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Alokasikan Bantuan Rp 623 Miliar

Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut, hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS).

"Selain Menentukan Langkah Selanjutnya tujuan lainnya agar distribusi obat Covid-19 tersebut bisa berjalan lancar kepada masyarakat," jelasnya.

Diketahui, Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu dan saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Pecinta Warkop Patut Berbahagia, Kopi Bisa Kurangi Resiko Terpapar Covid-19

"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan cepat dengan satgas covid mengingat jenis obat ini sangat urgent dan dibutuhkan oleh masyarakat ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.

Sebelumnya, pada Senin (12/7), pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x