Berikutnya, polisi mengamankan barang bukti kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang tiga meter, dan dua utas kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang dua meter.
Sementara itu, kedua jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan, setelah menolak dilakukan visum yang pernyataannya ditandatangani Sahat Pardede (53) selaku suami korban Purnama.
Baca Juga: Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Dasar Hukum
Selain korban tewas, seorang warga Kaudiman Nainggolan (69) juga dirawat lantaran berusaha melepaskan kedua korban dari kawat jemuran yang beraliran listrik itu.***