Hallo Warga Indonesia, Sudah Diberlakukan, Penumpang KRL Belum Banyak Gunakan STRP

- 12 Juli 2021, 18:55 WIB
Penumpang KRL.
Penumpang KRL. /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

LAMONGAN TODAY - Senin 12 Juli 2021 sebagai hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL.

Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan
kritikal yg dibolehkan tetap beraktifitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Baca Juga: Ngajuin SIM Di Gersik Dapat Vaksin Gratis, Begini Caranya

Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Meskipun demikian menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.

Baca Juga: Dokter Lois Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Dokter Tirta Turun Tangan Jadi Saksi Ahli

"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," jelas Polana.

Selain itu sepanjang hasil pengawasan yang
dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yg
melayani KRL.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: BPTJ


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x