Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.***