Berdasarkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang PPKM di Rumah Ibadah itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah.
Sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Pakai Sabu, Polisi Buru Pelaku
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” terang Yaqut beberapa waktu yang lalu.
Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.***