Tak Hanya Sebulan, Segini Lamanya Anji Jalani Proses Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

- 25 Juni 2021, 14:19 WIB
Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji.
Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji. /ANTARA

LAMONGAN TODAY - Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba.

Pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, Tukang Becak Dapat Bantuan Sembako dan Uang dari Polres Lamongan

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan," katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat.

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu 'Dia' itu tetap berjalan.

"Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar Jum'at Bersih di Balun, Kapolres Lamongan: Desa Balun Sangat Istimewa

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun.

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Baca Juga: Terkuak, Ini Hasil Assesment Anji: Wajib Lakukan Rehabilitasi

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x