Virtual Police Siap Beri Peringatan Pengumbar Kebencian di WhatsApp Group

- 13 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi Virtual Police.
Ilustrasi Virtual Police. /Pixabay/Alexas_Fotos/

LAMONGAN TODAY - virtual police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi di Indonesia.

Hal itu, untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepolisian siap memberikan peringatan jika percakapan tersebut dipakai untuk mengumbar ujaran kebencian maupun fitnah.

Baca Juga: Sosok Polwan Tangguh Kompol Rosana Albertina Labobar Tempuh Medan Ekstrem Susuri Ladang Ganja

"Kalau WA grup kan bisa. Misalnya ya ada di grup itu. Kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ahmad Ramadhan melanjutkan, pada prinsipnya virtual police memperingati akun-akun agar tidak menyebarkan kebencian. Apapun platformnya termasuk WA bisa dipantau oleh virtual police.

"Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita. Jangan, artinya kita sampaikan semua bisa kena," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Awas Kaltim Rawan, 82 Masuk Kategori Bahaya Narkoba

"Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak!," tambah Ahmad.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x