Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, KPAI: Miras Telah Mengorbankan Banyak Nyawa Anak

- 2 Maret 2021, 17:20 WIB
Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021
Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 /Dok JDIH BPK

Sama ketika ingin menurunkan prevelensi merokok anak, kata Jasara, alih alih menaikkan cukainya, tapi kenyataannya angka prevalensi perokok anak meningkat tajam. Dan sudah barang tentu dari sana juga muncul kasus miras dan narkoba.

Sehingga langkah Presiden mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat. Dan perlu dikurangi segala ancaman di sekitar keluarga dan anak. Yang salah satu pemicunya adalah minuman keras, dampak pandemi rokok kepada ibu hamil, yang diharapkan kedua upaya itu mencegah anak anak menyentuh miras dan narkoba.

Baca Juga: Alhamdullilah, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Jasra berharap kenaikan cukai rokok, dapat segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi, masalah kesehatan dan lingkungan.

"Kita berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak anak harus benar benar terawasi dengan baik. Meski memberikan pendapatan buat Pemda dan Pempus, untuk pengawasannya jangan sampai kendor. Karena dampaknya yang luar biasa dan harus di tekan."

Baca Juga: 348 PPPK Dilantik Bupati Lamongan Yuhronur Hari Ini

"Saya kira dampak global, pandemi dan lingkungan ini harus jadi isu utama di masa Covid 19. Terutama melindungi kaum rentan. Karena mereka tidak seperti orang dewasa yang bisa menerapkan 3M, seperti anak anak, disabilitas, lansia, orang memiliki kebutuhan khusus. Mereka tidak mungkin dikurangi layanannya dan kebutuhan hidupnya, karena penyerapan 3M. Tetapi kualitas hidup mereka dan layanannya juga tidak bisa dikurangi. Untuk itu segala.upaya sekecil apapun memberi harapan buat mereka terkurang dari ancaman," tambahnya.

Bagi Jasra pencabutan ini bagian dari merawat dan menegakkan konstitusi juga.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x