Dapatkan BLT UMKM Melalui Situs pembiayaan.depkop.go.id, Semoga Namamu Beruntung

- 14 Februari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Antara/

Baca Juga: Lirik Lagu Death Bed dari Powfu Featuring Beabadoobee yang Viral di Tiktok

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Lagu 'Cinta Seperti Aku' Puncaki Trending Youtube, Aurel Hermansyah Ungkapkan Hal ini

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT 2021 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x