Insentif 2021 untuk Nakes Menurun? Simak Fakta Besaran Tunjangan Nakes Berikut Ini

- 5 Februari 2021, 20:45 WIB
 Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT /

 

LAMONGAN TODAY – Dikabarkan telah beredar surat keputusan Menteri Keuangan mengenai insentif tenaga kesehatan.

Selama masa pandemi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu, tenaga kesehatan (Nakes) yang paling berperan penting, menjadi garda terdepan melawan Covid-19.

Mereka telah meluangkan waktu, mengerahkan tenaga, juga rela meninggalkan keluarga mereka selama berhari-hari demi merawat pasien Covid-19.

Baca Juga: Afgan Debut dengan Label Musik EMPIRE Lewat Lagu 'Say I'm Sorry', Gambarkan Waktu Tak Akan Bisa Diulang

Maka dari itu, pemerintah berupaya maksimal untuk selalu memberikan bantuan lebih bagi tenaga kesehatan yang telah berjuang selama masa pandemi ini.

Namun, dikabarkan akhir-akhir ini beredar surat Keputusan Menteri Keuangan tentang insentif tenaga kesehatan (Nakes).

Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Menteri Keuangan 1 Februari 2021.Di dalam Surat Keterangan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan anggaran nakes 2021 yang besarannya setengah dari besaran 2020.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan, Simak Ada Apa Saja

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan karena 2021 masa pandemi belum berakhir dan nakes masih tetap mengabdikan dirinya untuk pasien Covid-19. Kenapa insentifnya sudah dipotong?

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam siaran Youtube Kemenkeu yang dimoderatori Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Februari 2021 mengutarakan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi tenaga medis Covid-19, lantaran mereka sangatlah penting dan telah menjadi garda terdepan selama ini.

Apresiasi Pemerintah tersebut diwujudkan dalam insentif yang diberikan sejak 2020 lalu. Tahun ini apresiasi tetap dilakukan. 

Baca Juga: UN 2021 Ditiadakan, Berikut Pengganti UN Sebagai Syarat Kelulusan Bagi Pelajar

"Tahun ini pemerintah bahkan menambah anggaran untuk tenaga vaksinasi. Karena mereka juga perlu diapresiasi," terang Askolani.

Askolani menambahkan bahwa sesuai dengan UU APBN 2021, besarnya insentif sampai saat ini belum ada perubahan.

"Ini perlu ditegaskan, pada 2021 ini insentif untuk nakes tetap sama dengan 2020," lanjut Askolani.

Baca Juga: Sedang Asyik Menyanyikan Lagu Anneth, Rizky Billar Malah Alami Hal Mistis

Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan tetap bekerja sama mendetailkan anggaran, supaya insentif tenaga kesehatan tetap terjaga.

Untuk memenuhi hal tersebut Pemerintah melakukan refocusing terhadap belanja-belanja di Kementerian, kemudian dialihkan untuk Kementerian Kesehatan.

Karena banyak yang harus menjadi perhatian dan fokus anggaran di Kemkes. Termasuk untuk vaksinasi.

Baca Juga: Seorang Anak Perempuan Usia 10 Tahun Meninggal Akibat Ikuti Challenge, TikTok Italia Blokir Pengguna Anak-anak

Perhitungan ini akan dipercepat agar dukungan untuk semua kegiatan selama pandemi bisa lebih cepat dilakukan.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah