LAMONGAN TODAY – Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan, tetapi terdapat penilaian lain yang menjadi syarat kelulusan siswa.
Ujian Nasional (UN) memang sudah menjadi syarat kelulusan di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu.
Siswa dan siswi dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang akan lulus harus mengikuti UN di sekolahnya masing-masing, itulah aturan yang berlaku di negara ini.
Baca Juga: Sedang Asyik Menyanyikan Lagu Anneth, Rizky Billar Malah Alami Hal Mistis
Namun, sejak adanya pandemi, UN yang menjadi persyaratan kelulusan sudah ditiadakan dari tahun 2020 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memutuskan meniadakan UN sejak 2020.
Dilansir Lamongan Today dari laman resminya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.