LAMONGAN TODAY - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak menginginkan petugas berwenang memberi hukuman untuk para pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja, sebab gerakan tersebut untuk menumbuhkan perilaku dan kesadaran masyarakat dalam mengurangi jumlah kasus Covid-19.
"Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok tidak mau menghukum rakyat saya ya, tapi Jawa Tengah punya Perda Tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini bicaranya adalah dua hal yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun," kata Ganjar, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 4 Februari 2021.
Ganjar dengan tegas menjelaskan bahwa Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021 tersebut bukan pertanda pemberlakuan "lockdown", namun sebagai usaha untuk menegakkan lagi disiplin protokol kesehatan yang berkurang.
"Kita sedang belajar disiplin, bukan 'lockdown' karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lakukan dengan cara lebih persuasif," ujarnya.
Hal itu berlawanan dengan pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto yang menginginkan ada hukuman untuk pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja supaya efektif.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan, Merapi Berpotensi Banjir Lahar Dingin Warga di Sekitar Kaki Gunung Merapi Harap Waspada
Menurut dia, jika masyarakat diminta berada di rumah selama dua hari itu sama dengan penerapan "lockdown" dan yang lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota sebagai pemangku wilayah.