3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Baca Juga: Ingin Kehidupanmu Dimuliakan Allah SWT, Maka Mulyakan 3 Orang Tuamu Ini: Kok 3? Simak Penjelasannya
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
1. Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili
Baca Juga: Bank BRI Berikan Hadiah Rp 10 Juta, Simak Penjelasannya di Bawah Ini: Cukup Nyanyi dan Joget
b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: