Kabar Gembira Bagi Guru! Moeldoko Siap Fasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi P3K

- 27 Januari 2021, 17:12 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /Dok. PMJ News.

"Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK dapat berkomunikasi dengan intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan," tutur Moeldoko.

Delapan perwakilan GTKNHK 35+ ini hadir dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Utara. Kebanyakan dari mereka telah menjadi guru dan yenaga kependidikan honorer lebih dari 15 tahun.

Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Mengusung Konsep Pernikahan Gladiator Romawi

Di antaranya Yudha Aremba, yang merupakan ketua I GTKNHK 35+. Yudha adalah guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jawa Timur telah memasuki masa pengabdian selama 16 tahun dan sampai saat ini hanya menerima gaji Rp700.000 per bulan.

"Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan," kata Yudha.

Dari pengalaman pengabdiannya tersebut, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada Februari 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah akan Perpanjang Program Bansos Ini pada 2021

Pada rakornas GTKNHK 35+ tersebut disepakati dua tuntutan terhadap pemerintah, yaitu permohonan pengangkatan sebagai ASN lewat keputusan presiden dan meningkatkan upah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah umur 35 tahun.

"Hasil rakornas tersebut juga didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan," ujar Yudha.

Cerita lainnya datang dari Tinor Wulandari. Sebagai guru honorer di SMK, dirinya sempat bahagia ketika mendengar kabar dilakukan rekrutmen kepada 1 juta orang lewat seleksi P3k. Tetapi, pada kenyataannya perempuan yang disapa Wulan ini merasa seleksi P3K itu tidak memihak guru dan tenaga kependidikan honorer.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x