BLT Siswa Sekolah Rp3,4 Juta, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya

- 12 Januari 2021, 10:31 WIB
SIswa Penerima KIP.
SIswa Penerima KIP. /ANTARA Foto/Yulius Satria W/

3.       Pemilik KIP juga harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4.       Untuk keluarga yang tidak mempunyai KIP tetap bisa menerima BLT dengan mendaftar dan melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada lembaga dinas pendidikan terdekat.

5.       Untuk pelajar yang tidak memiliki KKS tidak usah cemas, orang tua murid dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW sampai Kelurahan masing-masing sebagai persyaratan mendaftar pada dinas pendidikan.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Selasa 12 Januari 2021, Jangan Lewatkan Love Story The Series

Untuk melakukan pemeriksaan mengenai status BLT siswa sekolah dapat dilihat menggunakan SiPintar pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini disalurkan melalui kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meluncurkan program bantuan perlindungan sosial pada 4 Januari 2021 lalu, sekaligus secara serentak memulai pemberian bantuan untuk masyarakat.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Selasa 21 Januari 2021 Ada Ikatan Cinta hingga Dahsyat

Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sejumlah Rp110 triliun pada APBN 2021.

Detailnya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik untuk 6 bulan sejumlah Rp3,78 triliun.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x