Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BLT, Periksa Nama Anda dan Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos

- 9 Januari 2021, 08:44 WIB
Kartu KIS
Kartu KIS /Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id

LAMONGAN TODAY - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkena dampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bermacam-macam jenis program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahun 2021.

Program Bansos tersebut di antaranya diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

PBI JK sebagaimana dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kemensos, merupakan peserta bantuan iuran yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Nama dan Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

Selanjutnya KIS sebagai kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menggantikan Kartu BPJS.

Untuk anda pemilik kartu PBI JK atau KIS, saat ini bisa mendapatkan BST dari Kemensos dengan membuka halaman pencarian data penerima bantuan sosial pada situs dtks.kemensos.go.id untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Situs pencarian tersebut hanya untuk memeriksa nama pemilik kartu PBI JK atau KIS maupun kartu identitas yang lain apakah telah terdaftar sebagai penerima dan tidak memberikan informasi bansos lain meliputi pendaftaran bansos.

Baca Juga: Lirik Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti - Anneth, Trending di Spotify

Cara untuk melakukan pemeriksaan yaitu sebagai berikut.

1.       Buka situs dtks.kemensos.go.id

2.       Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin digunakan. Ada 3 pilihan yaitu NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, bagi pemilik kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS

Baca Juga: Pakai NIK KTP: Penjahit, Pedagang Hingga Warung Kelontong Penerima PKH Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

3.       Isikan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang terdapat pada kartu

4.       Tuliskan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang terdapat pada kartu

5.       Tulis ulang kode captcha yang ditampilkan

6.       Klik cari

Sesudah menjalankan semua langkah tersebut, status nomor ID yang dimasukkan terdaftar atau tidak akan ditampilkan pada DTKS.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Heartbreak Anniversary - Giveon Viral di TikTok, Cause I Remember Every Time

Persyaratan untuk menerima BST dari Kemensos yaitu sebagai berikut

1.       Calon penerima terdaftar sebagai masyarakat yang terdaftar pada data RT/RW dan berada di desa.

2.       Calon penerima merupakan masyarakat yang terkena dampak atau kehilangan pekerjaan sebab pandemi Covid-19.

3.       Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima BST lainnya dari pemerintah pusat.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x