1. Buka situs dtks.kemensos.go.id
2. Pilih jenis ID kepesertaan DTKS yang ingin digunakan. Ada 3 pilihan yaitu NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, bagi pemilik kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS
Baca Juga: Pakai NIK KTP: Penjahit, Pedagang Hingga Warung Kelontong Penerima PKH Dapat Bantuan Rp3,5 Juta
3. Isikan nomor PBI JK atau KIS sesuai yang terdapat pada kartu
4. Tuliskan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang terdapat pada kartu
5. Tulis ulang kode captcha yang ditampilkan
6. Klik cari
Sesudah menjalankan semua langkah tersebut, status nomor ID yang dimasukkan terdaftar atau tidak akan ditampilkan pada DTKS.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Heartbreak Anniversary - Giveon Viral di TikTok, Cause I Remember Every Time
Persyaratan untuk menerima BST dari Kemensos yaitu sebagai berikut