Moeldoko Sebut PP Tentang Kebiri Sebagai Upaya Pemerintah Merespons Kegelisahan Publik

- 4 Januari 2021, 22:06 WIB
PP tentang kebiri merespons kegelisahan publik. /Instagram /dr.moeldoko
PP tentang kebiri merespons kegelisahan publik. /Instagram /dr.moeldoko /

LAMONGAN TODAY – Kantor Staf Kepresidenan menyatakan PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, sebagai usaha pemerintah menanggapi kegelisahan publik.

“Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia,” ujar Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Dana yang Akan Didapatkan oleh Penerima Bansos PKH, BST dan Program Sembako

Moeldoko menyampaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak belum memperoleh kepastian. PP yang mengatur kebiri, menurut Moeldoko memberi kepastian supaya ada langkah lebih nyata kepada pelaku pemerkosaan.

“Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal FPI Berjalan Tertib, Polri Nyatakan Belum Temukan Satupun Pelanggaran

Moeldoko menegaskan, PP terkait kebiri sangat penting sebab semua orang, khususnya anak kecil, harus memperoleh perlindungan ekstra ketat dari negara.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x