Maklumat Kapolri Soal FPI Berjalan Tertib, Polri Nyatakan Belum Temukan Satupun Pelanggaran

- 4 Januari 2021, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI.
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI. /Humas Polri/

Masyarakat, juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Agar peran Satpol PP dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Waspada! Ini Gejala yang Dialami Andika Kangen Band sebelum Terinfeksi Covid-19

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Atlet Badminton Kevin dan Marcus Mengundurkan Diri dari Turnamen di Thailand

Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.*

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x