Kabar Buruk Sekalian, Mohon Sabar Formasi CPNS bagi Guru Tak Ada pada Tahun 2021

- 14 Desember 2020, 04:35 WIB
Surat dari MenPANRB yang beredar di medsos.
Surat dari MenPANRB yang beredar di medsos. /Tangkapan Layar Portal Sulut

LAMONGAN TODAY -- Tahun 2021 menjadi momentum yang ditunggu untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak terkecuali bagi para guru yang telah mengabdikan diri atau guru honorer.

Namun, mohon bersabar, Formasi CPNS bagi guru tak ada pada CPNS tahun 2021.

Pastinya, informasi tersebut membuat para sarjana lulusan jurusan keguruan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 harus memendam lebih dalam keinginan untuk menjadi PNS.

Pemerintah memastikan tak akan melakukan perekrutan CPNS formasi guru.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Senin 14 Desember 2020, Ikatan Cinta Tak Lagi Tayang Pukul 21.00

Pemerintah menunda penerimaan CPNS guru dan dialihkan untuk rektutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini juga terlihat pada surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.

Dalam poin pertama surat tersebut tertulis jika Pemenuhan kebutuhan guru tahun 2021seluruhnya melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Link Streaming Jess No Limit Review Cara Main Mathilda, Hero Gratis Mobile Legend

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin membenarkan jika rekrutmen CPNS 2021 tanpa ada formasi guru.

"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," kata Alfi Jumat 11 Desember 2021.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Mi TV 4, TV Canggih Serba Bisa Keluaran Xiaomi, Harganya Enggak Bikin Kantong Jebol!

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

Sementara itu, pemerintah mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Hal itu, sebagaimana diberitakan Portal Sulut berjudul 'KABAR BURUK! Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru'.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya!

Setelah seluruh usulan diterima, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.

Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi,  Realme

Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.*(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x