Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya

- 4 Desember 2020, 12:04 WIB
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya.
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan itu sebagai upaya untuk memulihkan dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi di masyarakat.

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun dikucurkan kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Upadte Harga HP Samsung Galaxy M Series, Samsung Galaxy M10, M11, M30s, M31, Simak Selengkapnya

Adapun rinciannya, BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Kemudian, sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sekaligus, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Jelang Pemilihan, KPU Lamongan Fokus Logistik dan Teknis

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

Baca Juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Wilayah Ini, Jangan Ke Pantai Dulu

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

Penyaluran BSU Guru Honorer itu telah laksanakan sejak tanggal 16 November. Pasalnya, Kemendikbud telah memiliki data penerima yabg masuk.

Baca Juga: Vivo Segera Rilis Y51 Akhir Tahun 2020, Simak Spesifikasi dan Harganya

"Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar.

Sementara, syarat mencairkan BSU cukup sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info BSU guru honorer dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Kemudian, penerima dapat mengecek di Info GTK Dapodik di link https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti di link pddikti.kemdikbud.go.id.

Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id
Pilih ‘login langsung ke GTK’
Masukan account PTK dapodik yang sudah terverifikasi beserta passwordnya.

Baca Juga: 5 Zodiak Lebih Terobsesi Dengan Uang Dibandingkan Percintaan

Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

Baca Juga: Update Harga HP Samsung Galaxy A Series Jelang Akhir Tahun, Cek Di Sini

“Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.*

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah