LAMONGAN TODAY - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) temukan sebanyak 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pilkada 2020, semua kasus pelanggaran tersebut sudah diproses.
Rincian tersebut berdasarkan data per 30 November 2020 yang dilaporkan oleh Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“112 kasus sudah sampai tahap penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” kata Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Ferencvaros vs Barcelona: Bertandang ke Kandang Ferencvaros, Barcelona menang 0-3
Mabes Polri beserta Bawaslu dan Gakkumdu melaksanakan rapat kerja nasional di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 untuk mempersiapkan Pilkada.
Rapat dihadiri Kabareskirm Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo beserta beberapa Direktur Bareskrim dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Beberapa poin yang dibahas dan menjadi fokus Polri, Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Semua Nama Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id
“Seperti yang disampaikan tadi oleh Ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Argo.
Polri akan mengantisipasi tindak pidana pada masa tenang sampai penghitungan suara.