NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima Bantuan Rp2,4 Juta? Simak Penjelasannya

- 29 November 2020, 17:10 WIB
Nama KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima Bantuan Rp2,4 Juta? Simak Penjelasannya.
Nama KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima Bantuan Rp2,4 Juta? Simak Penjelasannya. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea ‘Start Up’ Episode 14, Ji Pyeong vs Do San Semakin Panas

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah